Detail Pengurusan Penanaman Modal Asing ( PMA)
Syarat pendirian PMA ( Penanaman Modal Asing )
Persyaratan :
Nama Perusahaan.
Bidang usaha .
PBB/ Surat Sewa Menyewa.
A. Badan Hukum Asing
• Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahan beserta terjemahannya dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
B. Warga Negara Asing
• Foto copy Paspor lengkap yang masih berlaku Perusahaan PMA
• Foto copy Akte Pendirian yang telah disahkan Departemen Kehakiman dan perubahannya.
• Foto copy IUT.
• Foto copy NPWP
C. Bagi Peserta Indonesia
• Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang telah disahkan oleh Departemen Kehakiman
• Foto copy KTP untuk perorangan
• Foto copy NPWP Pribadi
Hubungi
Henrykus Hutabarat
Jl. Basuki No: 64 Rt, 008 Rw, 006
Kel.Cilangkap. Kec.Cipayung
Kota Administrasi Jakarta Timur.
Tampilkan Lebih Banyak